QARDH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin
menganjurkan pemeluknya di samping melakukan usaha produktif untuk mencari
karunia ilahi, juga harus peka terhadap keadaan di sekitarnya. Ini berarti
bahwa umat islam dianjurkan mempunyai jiwa social. Tidak terkecuali pada
institusi perbangkan yang disamping mengemban misi bisnis, juga mengemban misi
sosial sebagaimana terlihat produk-produknya yang disalurkan kepada masyarakat.
Selain daripada itu, keinginan manusia untuk memenuhi
kebutuhannya, cenderung membuat mereka untuk saling pinjam meminjam walaupun dengan berbagai kendala, misalnya saja
kekurangan modal, tenaga dsb. maka dari itu, dalam islam diberlakukan Qardh.
Adapun
pengertian, hukum, dan syaratnya, serta bagaimana penggunaannya akan dibahas
dalam makalah ini.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian Qardh?
2. Apa saja syarat dan rukun Qardh?
3. Apa dasar hukum Qardh?
4. Bagaimana skema Qardh
dalam teori fiqh dan perbangkan syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Qardh
merupakan satu-satunya akad berbentuk pinjaman yang diterapkan dalam perbangkan
syari’ah atau turunanya Qardhul Hasan. Qardhul hasan merupakan pinjaman tanpa
bunga. Lebih khusus lagi, pinjaman Qardhul Hasan merupakan pinjaman kebajikan
yang tidak bersifat komersial, tetapi bersifat social. Qardh adalah pinjaman
kebajikan atau lunak tanpa imbalan. Biasanya untuk pembelian barang-barang
fungible ( barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesui berat, ukuran dan
jumlahnya ). Dalam fiqih klasik al-qardh dikategorikan dalam akad taawuniah
yaitu akad yang berdasarkan prinsip tolong-menolong.
Objek
dari pinjaman Qardh biasanya uang atau alat tukar lainya ( saleh 1992 ), yang
merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang
tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank ) dan hanya wajib mengembalikan
pokok utang dalam waktu tertentu di masa yang akan datang. Peminjam atas
prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terima kasih.
Ulama-ulama
tertentu membolehkan pemberi pinjaman untuk membebani biaya jasa pengadaan
pinjaman. Biaya jasa ini bukan merupakan keuntungan, melainkan biaya actual
yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman, seperti biaya sewa gedung, gaji pegawai
dan peralatan kantor ( Al-Qomar dan Abdel-Haq,1996 ). Hukum islam memperbolehkan
pemberi pinjaman untuk meminta kepada peminjam untuk membayar biaya-biaya oprasi di luar
pinjaman pokok, tetapi agar biaya ini tidak menjadi bunga terselubung
komisi atau biaya ini tidak boleh di buat proporsional terhadap jumlah pinjaman
( Ashker, 1987 ).
B. Syarat dan
Rukun Qardh
Rukun
dari Qardh atau Qardhul Hasan yang harus di penuhi dalam transksi ada beberapa
:
1)
Pelaku akad,
yaitu muqtaridh ( peminjam ), pihak yang membutuhkan dana, dan muqridh (
pemberi pinjaman ), pihak yang memiliki dana;
2)
Objek akad,
yaitu Qardh (dana) ;
3)
Tujuan, yaitu
‘iwad atau cauntervalue berupa pinjaman tanpa imbalan
4)
Sighah, yaitu
ijab dan qobul.
Sedangkan syarat dari akad Qardh dan Qardhul Hasan
yang harus dipenuhi dalam transksi, yaitu :
1)
Kerelaan kedua
belah pihak.
2)
Dana digunakan
untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal.
C. Dasar Hukum
Qardh
Landasan
syari’ah atas produk perbangkan berupa qardh ini dapat dijumpai dalam Al-Quran,
Hadist, dan Ijmak.
1)
Al-Quran
Ketentuan
qardh dalam Al-Quran dapat dijumpai surat al-hadiid ayat (11) yang artinya :
“ Siapakah yang
mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik,
Allah akan
melipatgandakan ( balasan ) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh
pahala yang banyak “.
Dalam
ayat ini kita diseru untuk meminjamkan kepada Allah dalam artian membelanjakan
harta kekayaan dijalan Allah berupa menunaikan untuk zakat, infak, dan
shadaqah. Namun sebagai makhluk social kita juga diseru untuk saling menolong
sesame manusia.
2)
Hadist
Ketentuan
qardh dalam hadist dapat kita jumpai dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu
Majah yang artinya :
“ Ibnu mas’ud
meriwayatkan bahwa Nabi saw, bersabda, “ Bukan seorang muslim ( mereka ) yang
meminjamkan muslim ( lainya ) dua kali kecuali yang satunya adalah ( senilai )
sedekah ”.
“ Anas bin malik
berkata bahwa Rosulullah berkata, “ aku melihat pada waktu malam di-isra’-kan,
pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qarldh
delapan belas kali. Aku bertanya.’wahai Jibril, mengapa qarldh lebih utama dari
sedekah ? Ia menjawab, ‘karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan
yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.”
3)
Ijmak
Para
ulama menyepakati bahwa al-qarldh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini
didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa dilandasi oleh sikap saling
membantu atau tolong menolong.
D. Skema dalam
teori fiqih dan perbangkan syari’ah
Secara
tekhnis qordh termasuk produk pembiayaan yang disediakan oleh bank dengan
ketentuan bank tidak boleh mengambil kuntungan berapapun darinya dan hanya
diberikan pada saat keadaan emergency. Bank terbatas hanya dapat memungut biaya
administrasi dari nasabah. Nasabah hanya berkewajiban membayar pokoknya saja,
dan untuk jenis qarldh al-hasan pada dasarnya nasabah apabila memang keadaan
tidak mampu ia tidak perlu mengembalikannya.
aplikasi
qardh dalam perbangkan biasanya dalam 4 hal, Yaitu :
1)
Sebagai talangan haji,
dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat
penyetoran.
2)
Biaya perjalanan haji.
Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.Sebagai pinjaman
tunai (cash advanced ) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi
keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan
mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
3)
Sebagai pinjaman kepada
pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberikan si
pengusaha bila diberikan pembiayaan
dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
4)
Sebagai pinjaman kepada
pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan
terpenuhinya kebutuhan pengurus bank, pengurus bank akan mengembalikanya secara
cicilan melalui pemotongan gajinya.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Qardh merupakan satu-satunya akad berbentuk pinjaman
yang diterapkan dalam perbangkan syari’ah atau turunanya Qardhul Hasan. Qardhul hasan merupakan pinjaman tanpa bunga.
Objek dari pinjaman Qardh biasanya uang atau alat
tukar lainya ( saleh 1992 ), yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa
bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini
bank ) dan hanya wajib mengembalikan pokok utang dalam waktu tertentu di masa
yang akan datang. Landasan syari’ah atas produk perbangkan berupa qardh ini
dapat dijumpai dalam Al-Quran, Hadist, dan Ijmak.