Rabu, 22 Oktober 2014

“Dasar Dasar Perbankan Syari’ah”


QARDH


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin menganjurkan pemeluknya di samping melakukan usaha produktif untuk mencari karunia ilahi, juga harus peka terhadap keadaan di sekitarnya. Ini berarti bahwa umat islam dianjurkan mempunyai jiwa social. Tidak terkecuali pada institusi perbangkan yang disamping mengemban misi bisnis, juga mengemban misi sosial sebagaimana terlihat produk-produknya yang disalurkan kepada masyarakat.  
Selain daripada itu, keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhannya, cenderung membuat mereka untuk saling pinjam meminjam walaupun dengan berbagai kendala, misalnya saja kekurangan modal, tenaga dsb. maka dari itu, dalam islam diberlakukan Qardh.          Adapun pengertian, hukum, dan syaratnya, serta bagaimana penggunaannya akan dibahas dalam makalah ini.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian Qardh?
2.      Apa saja syarat dan rukun Qardh?
3.      Apa dasar hukum Qardh?
4.      Bagaimana skema Qardh dalam teori fiqh dan perbangkan syariah ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian

Qardh merupakan satu-satunya akad berbentuk pinjaman yang diterapkan dalam perbangkan syari’ah atau turunanya Qardhul Hasan. Qardhul hasan merupakan pinjaman tanpa bunga. Lebih khusus lagi, pinjaman Qardhul Hasan merupakan pinjaman kebajikan yang tidak bersifat komersial, tetapi bersifat social. Qardh adalah pinjaman kebajikan atau lunak tanpa imbalan. Biasanya untuk pembelian barang-barang fungible ( barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesui berat, ukuran dan jumlahnya ). Dalam fiqih klasik al-qardh dikategorikan dalam akad taawuniah yaitu akad yang berdasarkan prinsip tolong-menolong.

Objek dari pinjaman Qardh biasanya uang atau alat tukar lainya ( saleh 1992 ), yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank ) dan hanya wajib mengembalikan pokok utang dalam waktu tertentu di masa yang akan datang. Peminjam atas prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terima kasih.

Ulama-ulama tertentu membolehkan pemberi pinjaman untuk membebani biaya jasa pengadaan pinjaman. Biaya jasa ini bukan merupakan keuntungan, melainkan biaya actual yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman, seperti biaya sewa gedung, gaji pegawai dan peralatan kantor ( Al-Qomar dan Abdel-Haq,1996 ). Hukum islam memperbolehkan pemberi pinjaman untuk meminta kepada peminjam untuk membayar biaya-biaya  oprasi di luar  pinjaman pokok, tetapi agar biaya ini tidak menjadi bunga terselubung komisi atau biaya ini tidak boleh di buat proporsional terhadap jumlah pinjaman ( Ashker, 1987 ).

B.       Syarat dan Rukun Qardh

Rukun dari Qardh atau Qardhul Hasan yang harus di penuhi dalam transksi ada beberapa :

1)      Pelaku akad, yaitu muqtaridh ( peminjam ), pihak yang membutuhkan dana, dan muqridh ( pemberi pinjaman ), pihak yang memiliki dana;
2)      Objek akad, yaitu Qardh (dana) ;
3)      Tujuan, yaitu ‘iwad atau cauntervalue berupa pinjaman tanpa imbalan
4)      Sighah, yaitu ijab dan qobul.

Sedangkan syarat dari akad Qardh dan Qardhul Hasan yang harus dipenuhi dalam transksi, yaitu :

1)      Kerelaan kedua belah pihak.
2)      Dana digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal.

C.  Dasar Hukum Qardh

Landasan syari’ah atas produk perbangkan berupa qardh ini dapat dijumpai dalam Al-Quran, Hadist, dan Ijmak.

1)      Al-Quran
Ketentuan qardh dalam Al-Quran dapat dijumpai surat al-hadiid ayat (11) yang artinya :

“ Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik,
Allah akan melipatgandakan ( balasan ) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak “.

Dalam ayat ini kita diseru untuk meminjamkan kepada Allah dalam artian membelanjakan harta kekayaan dijalan Allah berupa menunaikan untuk zakat, infak, dan shadaqah. Namun sebagai makhluk social kita juga diseru untuk saling menolong sesame manusia.

2)       Hadist
Ketentuan qardh dalam hadist dapat kita jumpai dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang artinya :

“ Ibnu mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw, bersabda, “ Bukan seorang muslim ( mereka ) yang meminjamkan muslim ( lainya ) dua kali kecuali yang satunya adalah ( senilai ) sedekah ”.

“ Anas bin malik berkata bahwa Rosulullah berkata, “ aku melihat pada waktu malam di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qarldh delapan belas kali. Aku bertanya.’wahai Jibril, mengapa qarldh lebih utama dari sedekah ? Ia menjawab, ‘karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.”

3)      Ijmak
Para ulama menyepakati bahwa al-qarldh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa dilandasi oleh sikap saling membantu atau tolong menolong.

D.  Skema dalam teori fiqih dan perbangkan syari’ah

Secara tekhnis qordh termasuk produk pembiayaan yang disediakan oleh bank dengan ketentuan bank tidak boleh mengambil kuntungan berapapun darinya dan hanya diberikan pada saat keadaan emergency. Bank terbatas hanya dapat memungut biaya administrasi dari nasabah. Nasabah hanya berkewajiban membayar pokoknya saja, dan untuk jenis qarldh al-hasan pada dasarnya nasabah apabila memang keadaan tidak mampu ia tidak perlu mengembalikannya.
aplikasi qardh dalam perbangkan biasanya dalam 4 hal, Yaitu :

1)      Sebagai talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran.
2)      Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.Sebagai pinjaman tunai (cash advanced ) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
3)      Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberikan si pengusaha  bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
4)      Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank, pengurus bank akan mengembalikanya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.  
 BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Qardh merupakan satu-satunya akad berbentuk pinjaman yang diterapkan dalam perbangkan syari’ah atau turunanya Qardhul Hasan.  Qardhul hasan merupakan pinjaman tanpa bunga.
Objek dari pinjaman Qardh biasanya uang atau alat tukar lainya ( saleh 1992 ), yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank ) dan hanya wajib mengembalikan pokok utang dalam waktu tertentu di masa yang akan datang. Landasan syari’ah atas produk perbangkan berupa qardh ini dapat dijumpai dalam Al-Quran, Hadist, dan Ijmak.

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar